Jumat, 28 September 2012

HANKAMNAS



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Pada hakekatnya strategi Hankamnas dalam pembangunan/ pembinaan serta penggangguan kekuatan-kekuatan dan sarana-sarana Hankamnas dalam rangka pelaksanaan/perwujudan politik Hankamnas adalah:
a.       Pengamanan tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran rangkaian politik/pelita nasional.
b.      Penyempurnaan efektifitas, efisiensi, dan integritas ABRI, sehingga dapat menjadi inti-inti kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat, dan kompak.
c.       Penyusunan kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara Khususnya, dunia umumnya.

B.     Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengerti tentang maksud Hankamnas.

C.     Manfaat
a.       Umum
Menambah wawasan para pembaca.
b.      Khusus
Menambah wawasan tentang strategi Hankamnas.







BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian
          Hankamnas diartikan sebagai pertahanan keamanan negara yang merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari dalam negeri, bukan hanya upaya dari satu dua golongan saja melainkan merupakan upaya dari ABRI dan seluruh lapisan masyarakat / rakyat Indonesia sebagai sumber dasar kekuatan pertahananan keamanan Negara.
          Politik dan strategi nasional pada hakekatnya adalah merupakan alat perjuangan maupun konsep nasional sebagai usaha mencapai tujuan nasional.
          Politik nasional adalah merupakan penentu tujuan nasinal dalam bentuk GBHN, sedang strategi nasional adalah merupakan upaya pencapaian tujuan nasional yang ditentukan oleh politik nasioanl dan diwujudkan dalam bentuk repelita.

B.       Dasar-Dasar Konsep Pertahanan Keamanan Nasional
          Dengan adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang disempurnakan dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. 2 tentang Kepolisian Negara maka baik politik maupun konsep pertahanan keamanan bangsa Indonesia serta semua doktrinnya telah mempunyai landasan yang kokoh. Politik dan konsep hankamnas telah lahir, dikembangkan dan dilaksanakan sejak bangsa Indonesia dituntut untuk mempertahankan dan mengamankan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
a.       Falsafah
Dalam kehidupan negara, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara itu. Tanpa kemampuan mempertahankan diri dari ancaman dari luar dan dalam negeri, negara tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Bangsa Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pandangan bangsa Indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
1)      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengna perikemanusiaan dan perikeadilan.
2)      Pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3)      Adalah hak dan kewajiban setiap warga untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4)      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnua dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

b.      Asas-asas
    Dari pandangan hidup (falsafah) yang diuraikan bangsa Indonesia menemukan asas-asas atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan seperti tersebut dibawah ini.
1)      Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telah diperjuangkan, meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang tidak boleh jatuh ke tangan bangsa asing, termasuk segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi nasional.
2)      Upaya pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh sebab itu tidak seorang warga negara pun boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Selain itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa upaya pertahanan keamanan.negara harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak kenal menyerah, serta tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau kekuatan asing.
3)      Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Walaupun demikian, bangsa Indonesia menyadari bahwa struktur politik dunia dengan berbagai kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian. Dalam hubungan itu, penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalur terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha penyelesaian cara damai telah ditempuh dan tenyata tidak membawa hasil. Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Prinsip ini sekaligus member gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
4)      Bangsa Indonesia menentang segala macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan penampilan, menganut politik bebas aktif. Oleh karena itu, pertahanan keamanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berartitidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang, sedangkan ke dalam bersifat prevensif aktif yang berarti sedini mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap kemungkinan timbulnya ancaman dalam bentuk apa pun dari dalam negeri. Atas dasar sikap dan pandangan ini bangsa Indonesia tidak membiarkan dirinya terikat atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain. Kerja sama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta operasi keamanan perbatasan tidak merupakan suatu ikatan pertahanan keamanan (Persekutuan Militer).
5)      Bentuk perlawann rakyat Indonesia dalam rangka membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan, yang berarti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional yang bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan. Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan sesuai dengan perkembangan zaman.

c.       Tujuan Hankamnas
    Tujuan Hankamnas adalah untuk menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI berdasarkan pancasila dan UUD 1954 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, Hankamnas bertugas pokok membina Ketahanan Nasional,yang meliputi tugas-tugas :
1)      Mempertahankan, mengamankan, dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
2)      Mempertahankan dan mengamankan segala hasil perjuangan yang telah dicapai dibidang politik, ekonomi, sosial-budaya, agama dan militer.
3)      Mempertahankan dan mengamankan kemerdekaan, kedaulatan dan integrasi Negara Wilayah, dan Bangsa Indonesia.
4)      Mempertahankan dan mengamankan nilai-nilai kehidupan dan kepentingan-kepentingan nasional lainnya.

d.      Fungsi Hankamnas
1)      Memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
2)      Membangun, memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
3)      Mewujudkan seluruh kepulauan nusantara beserta yuridiksi nasional sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan Negara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara.

e.       Konsep Hankamnas
1)      Konsep Pertahanan Nasional
Konsep pertahanan nasional ditunjukan kepada yang menggagalkan usaha-usaha dan rencana agresi musuh dengan cara :
4)   Menghancurkan dan melumpuhkan musuh di wilayahnya sendiri
5)   Menghancurkan atau melumpuhkan musuh dalam perjalanan menuju Indonesia
6)   Mengahancurkan  atau melumpuhkan musuh di ambang pintu masuk wilayah perairan dan udara Indonesia
7)   Mengahancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil mengadakan aksi-aksi pendaratan
8)   Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika musuh berhasil menduduki sebagian daratan dengan serangan balasan yang menentu.

2)      Konsep Keamanan Nasional
         
Konsep Keamanan nasional ditunjukan kepada yang mengagalkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan infiltrasi dan subversi di bidang Ipoleksom di dalam Negeri baik yang ditimbulkan oleh kekuatan asing maupun oleh kekuatan dalam Negeri sendiri dengan jalan melancarkan operasi-operasi keamanan secara gabungan.
   Bangsa Indonesia melaksanakan Hankamnas atas dasar sishankamrata dengan menggunakan sistasos secara serasi dan terpadu serta cara berperang yang bersifat konvensional dan tidak konvensional.
     Dengan terbitnya UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI maka konsep keamanan berada di bawah kewenangan PORLI.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
     menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.


C.       Faktor Yang Mempengaruhi Hankamnas

Senin, 17 September 2012

Nutrisi Pada Bayi Sehat



BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

            Dalam upaya pencapaian derajat kesehatan yang optimal untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa, keadaan gizi yang baik merupakan salah satu unsur penting. Kekurangan gizi, terutamapada anak-anak akan menghambat proses tumbuh kembang anak. Secara umum, terdapat dua faktor utama yang berpengaruh terhadap faktor tumbuh kembang anak, yaitu faktor genetik dan faktor lingkungan. Lingkungan di sini merupakan lingkungan biologis.
Sosial yang mempengaruhi individu setiap hari mulai dari konsepsi sampai akhir hayatnya. Faktor lingkungan memegang peranan penting dalam tumbuh kembang. Pemenuhan gizi yang tidak optimal ini akan menimbulkan kekurangan energi protein pada bayi atau anak.

B.  Tujuan

penerapan ilmu gizi berbasis makanan yang mengandung nutrisi untuk bayi. Agar bayi dapat tumbuh sehat dan tidak ada lagi masala-masalah dalam kekurangan gizi.






















BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian
Nutrisi adalah seluruh makanan yang mengandung zat-zat gizi yang diperlukan oleh tubuh untuk mempertahankan keseimbangan proses metabolisme dan sebagai pembangun tubuh.
Kebutuhan nutrisi bayi adalah sesuatu yang umumnya menjadi pusat perhatian para orangtua. Hal paling penting adalah memastikan bahwa bayi Anda menerima asupan makanan yang sesuai. Memastikan hal tersebut bukanlah sesuatu yang sulit karena asupan terbaik untuk bayi pastilah ASI. ASI adalah asupan terpenting untuk bayi sa.mpai mereka berusia 6 bulan, maka itu usaha untuk terus memberikan ASI harus tetap dilakukan.
Setelah usia 6 bulan, saat asupan makanan bayi Anda mulai berubah dari makanan cair ke makanan padat, dokter Anda mungkin mulai menyarankan untuk memberi suplemen tambahan untuk memperkaya nutrisi bayi Anda. Suplemen yang dianjurkan dokter antara lain :
·        Zat Besi
Terkandung dalam sereal yang diperkaya zat besi dan jenis kacang-kacangan.
·        Vitamin D
Berikan 400 IU Vitamin D setiap harinya.
·        Vitamin B12
Dapat ditemukan di dalam ikan, daging, ayam, telur, dan susu.

B. Syarat-syarat Nutrisi Pada Bayi Sehat

a.       Memenuhi kecukupan energy dan semua zat gizi sesuai dengan umur.
Susunan hidangan disesuaikan dengan pola menu seimbang, bahan makanan yang tersedia setempat, kebiasaan makan, dan selera terhadap makan.
Bentuk dan porsi makanan disesuaikan dengan daya terima, toleransi, dan  bayi.
b.      Memperhatikan kebersihan perorangan dan lingkungan.
Karbohidrat yang diperlukan tubuh bayi berkisar antara 40% dari kebutuhan kalori tadi.
c.       Protein yang diperlukan sebesar 10% dari jumlah kebutuhan kalori bayi per hari.
Lemak yang diperlukan sebanyak  40  sampai  50%  dari total kebutuhan kalori.
d.      Gizi, makanan, atau Aliment, adalah pasokan bahan - makanan - yang dibutuhkan oleh organisme dan sel untuk tetap hidup. Dalam ilmu kedokteran dan manusia, gizi adalah ilmu atau praktek mengkonsumsi dan menggunakan makanan.Bottom of Form


C.  Jenis-jenis Nutrisi Untuk Bayi sehat

a.       ASI
Bagaimanapun yang terpenting, air susu ibu (ASI) adalah asupan terpenting pada bayi. ASI, selain mengandung semua zat gizi yang diperlukan untuk tumbuh kembang bayi, ASI juga mengandung macam-macam substansi anti-infeksi yang mampu melindungi bayi terhadap berbagai infeksi.
 Keunggulan ASI :
1. mengandung semua zat gizi dalam susunan dan jumlah yang cukup.
2. tidak memberatkan fungsi saluran pencernaan dan ginjal.
3. mengandung berbagai zat anti bodi.
4. mengandung laktoferin untuk mengikuti zat besi.
5. tidak mengandung β-laktoglobulin yang dapat menyebabkan alergi.
     b......Susu.Formula
            Jika Anda mengkombinasikan ASI dengan susu formula,
 sebaiknya   pilih  susu
formula  yang komposisinya paling mirip ASI. Mintalah petunjuk dokter. Begitu pun cara meramu formula dan berapa banyak formula yang akan diberikan pada bayi Anda.
Ada berbagai keadaan yang bisa membuat menyusui tidak praktis atau tidak dianjurkan. Ibu-ibu yang tidak bisa menyusui tidak boleh merasa tidak cakap atau bersalah. Sebaiknya susu formula diberikan setelah berkonsultasi dengan dokter dan para profesional ASI.
c.       Buah-buahan
 Selain menjadi sumber vitamin dan mineral, buah-buahan juga menjadi sumber serat yang bagus. Menginjak usia 6-8 bulan, bayi bisa diberikan buah-buahan seperti jeruk, pepaya, pisang, dan tomat. Buah bisa diberikan dalam bentuk jus.
Khusus tomat, rebuslah lebih dulu setelah dicuci bersih, lalu disaring untuk diambil airnya. Atau, si buah hati bisa diperkenalkan ‘finger foods’, yaitu snack yang dapat dimakan oleh bayi sendiri (tidak perlu disuapi), seperti buah yang dipotong-potong ukuran kecil sehingga bayi dapat makan sendiri. Makanan halus ini diberikan 2-3x/hari.
d.      Makanan.Padat
 padat pertama yang diperkenalkan hendaknya masih dalam bentuk lunak agar mudah dicerna Menginjak usia
dalam 6 bulan bayi sudah bisa diberikan makanan pada. Makanan bayi, bisa berupa dalam bentuk bubur susu.

 Bubur susu biasanya terbuat dari bahan tepung serelia seperti beras, maizena, terigu atau havermout, ditambah susu dan gula. Pembuatan bubur susu bisa dilakukan dengan dibuat sendiri atau membeli bubur susu instan. Namun penting diingat, jika membeli bubur instant, jangan pernah lupa untuk memeriksa tanggal
.kadaluarsanya. 
                                                                                                                                          


e.      Makanan Selingan
 Makanan selingan bagi bayi biasanya hadir berupa dalam bentuk biskuit yang memang dibuat khusus untuk bayi. Perkenalan makanan selingan bisa diberikan disaat bayi
baru usia 6 bulan.


D.  Memilih makanan bayi secara aman dan sehat

Yang harus diperhatikan dalam memilih makanan bayi yang aman dan sehat untuk si kecil adalah beberapa hal berikut ; usia si kecil, kondisi makanan, kandungan gizi, dan cara mengolah makanan bayi.
Tahap perkembangan makanan bayi harus disesuaikan dengan perjalanan usia si kecil. Seperti yang kita ketahui, bayi berusia 0-6 bulan masih mengonsumsi makanan cair berupa ASI atau susu bayi. Ketika menginjak usia 6-12 bulan, bayi sudah mulai mengonsumsi makanan lunak, semi-padat, dengan tekstur yang lembut. Sampai akhirnya si kecil berusia 12 bulan, ia sudah siap menyantap makanan padat, dengan tekstur yang agak kasar (seperti menambahkan potongan sayuran atau buah ke dalam bubur bayi atau bubur tim saring), dan rasa yang bervariasi. Sementara untuk memilih makanan bayi, hal yang perlu menjadi perhatian Anda adalah higienitas dari makanan tersebut, baik makanan yang dibuat sendiri (bahan baku makanan tersebut) maupun produk makanan instan.






















BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN

            Jadi kebutuhan nutrisi bayi adalah sesuatu yang umumnya menjadi pusat perhatian para orangtua. Hal paling penting adalah memastikan bahwa bayi Anda menerima asupan makanan yang sesuai. Memastikan hal tersebut bukanlah sesuatu yang sulit karena asupan terbaik untuk bayi pastilah ASI. ASI adalah asupan terpenting untuk bayi sampai mereka berusia 6 bulan, maka itu usaha untuk terus memberikan ASI harus tetap dilakukan.

B.     SARAN

Berdasarkan dari isi makalah banyak kekurangan yang terdapat pada isi yang di jelaskan hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman. Hendaknya di masa datang di harapkan para penulis agar lebih memahami terhadap materi yang di buatnya sehingga dapat di pahami oleh pembaca.