BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada hakekatnya strategi Hankamnas
dalam pembangunan/ pembinaan serta penggangguan kekuatan-kekuatan dan
sarana-sarana Hankamnas dalam rangka pelaksanaan/perwujudan politik Hankamnas
adalah:
a. Pengamanan
tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran rangkaian politik/pelita
nasional.
b. Penyempurnaan
efektifitas, efisiensi, dan integritas ABRI, sehingga dapat menjadi inti-inti
kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat, dan kompak.
c. Penyusunan
kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara
Khususnya, dunia umumnya.
B.
Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengerti tentang
maksud Hankamnas.
C.
Manfaat
a. Umum
Menambah wawasan para pembaca.
b. Khusus
Menambah wawasan tentang strategi
Hankamnas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hankamnas
diartikan sebagai pertahanan keamanan negara yang merupakan salah satu fungsi
pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan
terhadap segala ancaman dari dalam negeri, bukan hanya upaya dari satu dua
golongan saja melainkan merupakan upaya dari ABRI dan seluruh lapisan
masyarakat / rakyat Indonesia sebagai sumber dasar kekuatan pertahananan
keamanan Negara.
Politik
dan strategi nasional pada hakekatnya adalah merupakan alat perjuangan maupun
konsep nasional sebagai usaha mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional adalah merupakan penentu tujuan nasinal dalam bentuk GBHN, sedang
strategi nasional adalah merupakan upaya pencapaian tujuan nasional yang
ditentukan oleh politik nasioanl dan diwujudkan dalam bentuk repelita.
B. Dasar-Dasar
Konsep Pertahanan Keamanan Nasional
Dengan
adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang disempurnakan dengan
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. 2
tentang Kepolisian Negara maka baik politik maupun konsep pertahanan keamanan
bangsa Indonesia serta semua doktrinnya telah mempunyai landasan yang kokoh.
Politik dan konsep hankamnas telah lahir, dikembangkan dan dilaksanakan sejak
bangsa Indonesia dituntut untuk mempertahankan dan mengamankan negara Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
a. Falsafah
Dalam kehidupan negara, aspek
pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin
kelangsungan hidup negara itu. Tanpa kemampuan mempertahankan diri dari ancaman
dari luar dan dalam negeri, negara tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Bangsa Indonesia yang
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat
untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan
negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pandangan bangsa
Indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam
Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
1) Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengna perikemanusiaan dan perikeadilan.
2) Pemerintahan
negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
3) Adalah
hak dan kewajiban setiap warga untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnua dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b. Asas-asas
Dari
pandangan hidup (falsafah) yang diuraikan bangsa Indonesia menemukan asas-asas
atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan seperti tersebut
dibawah ini.
1) Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang
telah diperjuangkan, meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia yang tidak boleh jatuh ke tangan bangsa asing, termasuk segala
kekayaan yang terkandung di dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi
nasional.
2) Upaya
pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga
negara. Oleh sebab itu tidak seorang warga negara pun boleh menghindarkan diri
dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan
undang-undang. Selain itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa
upaya pertahanan keamanan.negara
harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak
kenal menyerah, serta tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau
kekuatan asing.
3) Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah tindakan tidak
berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Walaupun demikian,
bangsa Indonesia menyadari bahwa struktur politik dunia dengan berbagai
kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup
secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya
untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menyadari hak
dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian. Dalam hubungan
itu, penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara
Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi
bangsa Indonesia perang adalah jalur terakhir dan hanya dilakukan apabila semua
usaha penyelesaian cara damai telah ditempuh dan tenyata tidak membawa hasil.
Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar
wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Prinsip ini sekaligus member
gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
4) Bangsa
Indonesia menentang segala macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan
penampilan, menganut politik bebas aktif. Oleh karena itu, pertahanan keamanan
negara ke luar bersifat defensif aktif yang berartitidak agresif dan tidak
ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai
menyerang, sedangkan ke dalam bersifat prevensif aktif yang berarti sedini
mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap
kemungkinan timbulnya ancaman dalam bentuk apa pun dari dalam negeri. Atas
dasar sikap dan pandangan ini bangsa Indonesia tidak membiarkan dirinya terikat
atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain.
Kerja sama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan
keterampilan serta operasi keamanan perbatasan tidak merupakan suatu ikatan
pertahanan keamanan (Persekutuan Militer).
5) Bentuk
perlawann rakyat Indonesia dalam rangka membela serta mempertahankan
kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan, yang berarti melibatkan
seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional yang
bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan
perlawanan. Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan sesuai dengan perkembangan
zaman.
c. Tujuan
Hankamnas
Tujuan
Hankamnas adalah untuk menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI berdasarkan
pancasila dan UUD 1954 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun
dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Hankamnas bertugas pokok membina Ketahanan Nasional,yang meliputi
tugas-tugas :
1) Mempertahankan,
mengamankan, dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
2) Mempertahankan
dan mengamankan segala hasil perjuangan yang telah dicapai dibidang politik,
ekonomi, sosial-budaya, agama dan militer.
3) Mempertahankan
dan mengamankan kemerdekaan, kedaulatan dan integrasi Negara Wilayah, dan
Bangsa Indonesia.
4) Mempertahankan
dan mengamankan nilai-nilai kehidupan dan kepentingan-kepentingan nasional
lainnya.
d. Fungsi
Hankamnas
1) Memelihara
dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan
pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
2) Membangun,
memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen
kekuatan pertahanan keamanan negara.
3) Mewujudkan
seluruh kepulauan nusantara beserta yuridiksi nasional sebagai satu kesatuan
pertahanan keamanan Negara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara.
e. Konsep
Hankamnas
1) Konsep
Pertahanan Nasional
Konsep
pertahanan nasional ditunjukan kepada yang menggagalkan usaha-usaha dan rencana
agresi musuh dengan cara :
4)
Menghancurkan dan melumpuhkan musuh di
wilayahnya sendiri
5)
Menghancurkan atau melumpuhkan musuh dalam
perjalanan menuju Indonesia
6)
Mengahancurkan atau melumpuhkan musuh di ambang pintu masuk
wilayah perairan dan udara Indonesia
7)
Mengahancurkan atau melumpuhkan musuh jika
musuh berhasil mengadakan aksi-aksi pendaratan
8)
Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika
musuh berhasil menduduki sebagian daratan dengan serangan balasan yang menentu.
2) Konsep
Keamanan Nasional
Konsep Keamanan nasional ditunjukan kepada yang mengagalkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan infiltrasi dan subversi di bidang Ipoleksom di dalam Negeri baik yang ditimbulkan oleh kekuatan asing maupun oleh kekuatan dalam Negeri sendiri dengan jalan melancarkan operasi-operasi keamanan secara gabungan.
Bangsa Indonesia melaksanakan Hankamnas atas
dasar sishankamrata dengan menggunakan sistasos secara serasi dan terpadu serta
cara berperang yang bersifat konvensional dan tidak konvensional.
Dengan terbitnya UU RI No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI maka konsep keamanan berada di bawah kewenangan
PORLI.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
C. Faktor
Yang Mempengaruhi Hankamnas