BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada hakekatnya strategi Hankamnas
dalam pembangunan/ pembinaan serta penggangguan kekuatan-kekuatan dan
sarana-sarana Hankamnas dalam rangka pelaksanaan/perwujudan politik Hankamnas
adalah:
a. Pengamanan
tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran rangkaian politik/pelita
nasional.
b. Penyempurnaan
efektifitas, efisiensi, dan integritas ABRI, sehingga dapat menjadi inti-inti
kekuatan-kekuatan Hankamnas yang kokoh, kuat, dan kompak.
c. Penyusunan
kekuatan Hankamnas bagi stabilitas, perdamaian dan keamanan di Asia Tenggara
Khususnya, dunia umumnya.
B.
Tujuan
Agar mahasiswa dapat mengerti tentang
maksud Hankamnas.
C.
Manfaat
a. Umum
Menambah wawasan para pembaca.
b. Khusus
Menambah wawasan tentang strategi
Hankamnas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hankamnas
diartikan sebagai pertahanan keamanan negara yang merupakan salah satu fungsi
pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan
terhadap segala ancaman dari dalam negeri, bukan hanya upaya dari satu dua
golongan saja melainkan merupakan upaya dari ABRI dan seluruh lapisan
masyarakat / rakyat Indonesia sebagai sumber dasar kekuatan pertahananan
keamanan Negara.
Politik
dan strategi nasional pada hakekatnya adalah merupakan alat perjuangan maupun
konsep nasional sebagai usaha mencapai tujuan nasional.
Politik
nasional adalah merupakan penentu tujuan nasinal dalam bentuk GBHN, sedang
strategi nasional adalah merupakan upaya pencapaian tujuan nasional yang
ditentukan oleh politik nasioanl dan diwujudkan dalam bentuk repelita.
B. Dasar-Dasar
Konsep Pertahanan Keamanan Nasional
Dengan
adanya UU RI Pokok Hankamnas No. 20 Tahun 1982, sekarang disempurnakan dengan
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan Keamanan negara dan UU No. 2
tentang Kepolisian Negara maka baik politik maupun konsep pertahanan keamanan
bangsa Indonesia serta semua doktrinnya telah mempunyai landasan yang kokoh.
Politik dan konsep hankamnas telah lahir, dikembangkan dan dilaksanakan sejak
bangsa Indonesia dituntut untuk mempertahankan dan mengamankan negara Republik
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
a. Falsafah
Dalam kehidupan negara, aspek
pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin
kelangsungan hidup negara itu. Tanpa kemampuan mempertahankan diri dari ancaman
dari luar dan dalam negeri, negara tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Bangsa Indonesia yang
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat
untuk membela serta mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan
negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pandangan bangsa
Indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara sebagaimana ditentukan dalam
Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
1) Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengna perikemanusiaan dan perikeadilan.
2) Pemerintahan
negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
3) Adalah
hak dan kewajiban setiap warga untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4) Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnua dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b. Asas-asas
Dari
pandangan hidup (falsafah) yang diuraikan bangsa Indonesia menemukan asas-asas
atau prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan seperti tersebut
dibawah ini.
1) Bangsa
Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara yang
telah diperjuangkan, meliputi segenap rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia yang tidak boleh jatuh ke tangan bangsa asing, termasuk segala
kekayaan yang terkandung di dalamnya serta yang tercakup dalam yurisdiksi
nasional.
2) Upaya
pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga
negara. Oleh sebab itu tidak seorang warga negara pun boleh menghindarkan diri
dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan
undang-undang. Selain itu, dalam prinsip ini terkandung pula pengertian bahwa
upaya pertahanan keamanan.negara
harus dilakukan berdasarkan asas keyakinan akan kekuatan sendiri dan tidak
kenal menyerah, serta tidak mengandalkan bantuan atau perlindungan negara atau
kekuatan asing.
3) Bangsa
Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan
kedaulatan. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah tindakan tidak
berperikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia. Walaupun demikian,
bangsa Indonesia menyadari bahwa struktur politik dunia dengan berbagai
kepentingan nasional dan ideologi yang saling bertentangan, tidak sanggup
secara pasti dan berlanjut untuk mencegah pecahnya perang, setidak-tidaknya
untuk jangka waktu yang lama. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menyadari hak
dan kewajiban untuk ikut serta dalam setiap usaha perdamaian. Dalam hubungan
itu, penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang mungkin timbul antara
Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi
bangsa Indonesia perang adalah jalur terakhir dan hanya dilakukan apabila semua
usaha penyelesaian cara damai telah ditempuh dan tenyata tidak membawa hasil.
Perang hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan serta kepentingan nasional dan sedapat mungkin diusahakan agar
wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Prinsip ini sekaligus member
gambaran tentang pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
4) Bangsa
Indonesia menentang segala macam penjajahan dalam berbagai bentuk dan
penampilan, menganut politik bebas aktif. Oleh karena itu, pertahanan keamanan
negara ke luar bersifat defensif aktif yang berartitidak agresif dan tidak
ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai
menyerang, sedangkan ke dalam bersifat prevensif aktif yang berarti sedini
mungkin mengambil langkah dan tindakan guna mencegah dan mengatasi setiap
kemungkinan timbulnya ancaman dalam bentuk apa pun dari dalam negeri. Atas
dasar sikap dan pandangan ini bangsa Indonesia tidak membiarkan dirinya terikat
atau ikut serta dalam suatu ikatan pertahanan keamanan dengan negara lain.
Kerja sama di bidang pertahanan keamanan guna meningkatkan kemampuan dan
keterampilan serta operasi keamanan perbatasan tidak merupakan suatu ikatan
pertahanan keamanan (Persekutuan Militer).
5) Bentuk
perlawann rakyat Indonesia dalam rangka membela serta mempertahankan
kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan, yang berarti melibatkan
seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional yang
bersifat kewilayahan, dalam arti seluruh wilayah negara merupakan tumpuan
perlawanan. Perlawanan rakyat semesta dilaksanakan sesuai dengan perkembangan
zaman.
c. Tujuan
Hankamnas
Tujuan
Hankamnas adalah untuk menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan RI berdasarkan
pancasila dan UUD 1954 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun
dari dalam negeri dan tercapainya tujuan nasional. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Hankamnas bertugas pokok membina Ketahanan Nasional,yang meliputi
tugas-tugas :
1) Mempertahankan,
mengamankan, dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
2) Mempertahankan
dan mengamankan segala hasil perjuangan yang telah dicapai dibidang politik,
ekonomi, sosial-budaya, agama dan militer.
3) Mempertahankan
dan mengamankan kemerdekaan, kedaulatan dan integrasi Negara Wilayah, dan
Bangsa Indonesia.
4) Mempertahankan
dan mengamankan nilai-nilai kehidupan dan kepentingan-kepentingan nasional
lainnya.
d. Fungsi
Hankamnas
1) Memelihara
dan meningkatkan ketahanan nasional dengan menanamkan serta memupuk kecintaan
pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
2) Membangun,
memelihara dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen
kekuatan pertahanan keamanan negara.
3) Mewujudkan
seluruh kepulauan nusantara beserta yuridiksi nasional sebagai satu kesatuan
pertahanan keamanan Negara dalam rangka perwujudan wawasan nusantara.
e. Konsep
Hankamnas
1) Konsep
Pertahanan Nasional
Konsep
pertahanan nasional ditunjukan kepada yang menggagalkan usaha-usaha dan rencana
agresi musuh dengan cara :
4)
Menghancurkan dan melumpuhkan musuh di
wilayahnya sendiri
5)
Menghancurkan atau melumpuhkan musuh dalam
perjalanan menuju Indonesia
6)
Mengahancurkan atau melumpuhkan musuh di ambang pintu masuk
wilayah perairan dan udara Indonesia
7)
Mengahancurkan atau melumpuhkan musuh jika
musuh berhasil mengadakan aksi-aksi pendaratan
8)
Menghancurkan atau melumpuhkan musuh jika
musuh berhasil menduduki sebagian daratan dengan serangan balasan yang menentu.
2) Konsep
Keamanan Nasional
Konsep Keamanan nasional ditunjukan kepada yang mengagalkan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan infiltrasi dan subversi di bidang Ipoleksom di dalam Negeri baik yang ditimbulkan oleh kekuatan asing maupun oleh kekuatan dalam Negeri sendiri dengan jalan melancarkan operasi-operasi keamanan secara gabungan.
Bangsa Indonesia melaksanakan Hankamnas atas
dasar sishankamrata dengan menggunakan sistasos secara serasi dan terpadu serta
cara berperang yang bersifat konvensional dan tidak konvensional.
Dengan terbitnya UU RI No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI maka konsep keamanan berada di bawah kewenangan
PORLI.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
C. Faktor
Yang Mempengaruhi Hankamnas
Doktrin hankamnas yang di tetepkan dalam rangka pembinaan
pelaksanaan hankamnas adalah doktrin henkamnas dan doktrin perjuangan ABRI
Catur Darma Eka Karma. Menurut doktrin pertahanan keamanan rakyat semesta
(Hankamrata) keselamatan Negara dan bangsa ditentukan oleh faktor rakyat, yakni
rakyat yang patriotik,militan, terlatih dan tersusun baik, kualitas rakyat
dalam arti mental / jiwa organisasi serta keterampilannya ditentukan oleh
kualitas dari inti kekuatan Hankamnas, yaitu TNI.
b. Wawasan
Nasional
Wawasan yang dianut dalam doktrin Hankamnas yaitu wawasan
nusantara berintikan kekompakan kesatuan dan persatuan serta integrasi antara
pemerintah, TNI, Polri dan Rakyat.
c. Sistem
Hankamrata
Sistem pertahanan dan keamanan berupa perpaduan serasi antara
Sistek dan Sissos yang dirumuskan dan disusun bersumber pada falsafah hidup
bangsa, pengalaman perjuangan, dan kondisi serta situasi negara dan bangsa
sehingga Sissos benar-benar dimengerti dan dihayati oleh bangsa Indonesia, agar
merupakan sistem senjata yang ampuh dan cocok di samping Sistek.
d. Geografi
Kondisi geografis bumi Indonesia serta letak geografis didunia
mengandung faktor-faktor penentu strategis yang sifatnya relatif permanen.
Perkembangan sosial ekonomi, kepadatan penduduk yang sangat tinggi di
daerah-daerah lainnya yang mengandung pula permasalahan yang relatif permanen,
yang memerlukan dari segi pertahanan dan keamanan secara terus menerus.
e. Manusia
Merupakan faktor yang sangat menentukan (the man behind the gun),
selain harus mempunyai fisik yang sehat dan kuat serta mental yang baik
,keadaannya dimanifestasikan dalam moral yang tinggi, jiwa karsa yang tebal ,
terdapatnya integrasi TNI, terdapatnya integrasi antara TNI dan rakyat,
pendidikan, identitas nasional.
f. Masyarakat
Merupakan kumpulan manusia yang mempunyai sejumlah kepentingan.
Perselisihan dan pertikaian dapat timbul karena adanya tabrakan kepentingan
yang terjadi, yang mengakibatkan gangguan terhadap keamanan umumnya dan
ketertiban masyarakat khususnya.
g. Material
Perindustrian dalamnegara berkembang yang masih di dalam taraf
permulaan mengutamakan/mendahulukan peningkatan koordinasi dan sinkronisasi
antara angkatan, serta antar industri pertahanan dengan industri sipil.
h. Ekonomi
Tingkat kebutuhan ekonomi nasional ditentukan oleh pelaksanaan
dan hasil-hasil pembangunan nasional serta kemampuanpemerintah dalam
membangkitkan kegairahan dan dan partisipasi seluruh rakyat dalam melaksanakan
pembangunan tersebut.
i.
Ilmu Pengetahuan Dan Iptek
Perkembangan IPTEK terjadi sangat cepat, umumnya pada negara
berkembang masih ketinggalan sehingga perlu diambil langkah dan akselerasi
pertumbuhan untuk mengejar ketertinggalan.
Tekhnologi mempengaruhi
pada dua tingkat yaitu:
1) Kemampuan
nasional untuk menyediakan sendiri dan menyempurnakan alat peralatan Hankam
yang modern sesuai dengan kebutuhan
2) Kemampuan
unsur-unsur Hankam dalam menggunakan dan memelihara alat peralatan tersebut.
j.
Manajemen
Tingkat kemampuan manajerial diarahkan menuju manajemen yang
modern. Melalui rencana pembangunan Hankamnas yang realistis pragmatis, maka
manajemen manusia, material, keuangan, dan sebagainya harus ditingkatkan.
k. Pengaruh
Luar Negeri
Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas aktif, maka politik
Hankamnas adalah:
1) Defensif
aktif untuk pertahanan
2) Preventif
aktif untuk keamanan
D. Pembangunan
Dan Penggunaan Kekuatan Hankamnas
Tujuan pembangunan Hankamnas berpangkal pada strategi
Hankamnas, Seperti yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, pertahanan
keamanan harus dibangun pertama-tama untuk mewujudkan daya tangkal, yaitu
kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap pihak yang mempunyai maksud
memusuhi bangsa Indonesia dan merencanakan melakukan agresi dengan cara apa pun
juga, tidak dapat mencapai tujuan atau maksudnya. Daya tangkal demikian
terutama harus bersandar pada kekuatan rakyat Indonesia seluruhnya harus
memiliki ketahanan ideologi dan mental yang tangguh untuk menolak serta melawan
setiap usaha atau gejala atau musuh dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia ideologi Pancasila, nilai-nilai
nasional lainya, serta integritas wilayah negera.Republik.Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan membangun kekuatan-kekuatan nyata maupun potensial yang secara integrative mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup
melaksanakan tugas umum yang terkandung dalam strategi pertahanan keamanan, dan yang sekaligus melaksanakan hak serta kedaulatan negara atas wilayahnya berdasarkan Wasantara.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan membangun kekuatan-kekuatan nyata maupun potensial yang secara integrative mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup
melaksanakan tugas umum yang terkandung dalam strategi pertahanan keamanan, dan yang sekaligus melaksanakan hak serta kedaulatan negara atas wilayahnya berdasarkan Wasantara.
a. Sasaran
Kekuatan
Kekuatan rakyat di bidang pertahanan keamanan yang merata di
seluruh wilayah negara dan nyata dapat dirasakan, yang terwujud oleh masa
rakyat yang militant, spontan, didasari ketahanan ideologi Pancasila dan rasa
cinta terhadap tanah air, untuk menentang setiap usaha atau gejala yang
membahayakan atau melawan musuh yang mengancam kelangsungan hidup bangsa
Indonesia tanpa mengenal menyerah.
1) ABRI
sebagai kekuatan Hankamnas
Angkatan perang atau ABRI dengan kekuatan siap yang kecil
dan cadangan yang cukup, yang sanggup menghadapi situasi yang bisa timbul di
masa depan dan menjalankan berbagai tugas lainnya yang bisa dibebankan
kepadanya termasuk pelaksanaan hak serta kedaulatan negara atas seluruh
wilayahnya. Polri yang cukup dan mampu menjalankan ketertiban masyarakat,
menyelenggarakan penyelamatan.
2) ABRI
Sebagai Kekuatan Sosial
ABRI yang mampu merupakan penjelmaan jiwa dan semangat
pengabdian ABRI sebagai kekuatan sosial, yang bersama-sama kekuatan sosial
lainnya dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menunjang usaha peningkatan
stabilitas nasional, perwujudan cita-cita kemerdekaan dan pencapaian tannas
yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b. Sasaran
Kemampuan Hankamnas
Sasaran
kemampuan Hankamnas adalah sebagai berikut:
1) Kemampuan
intelijen strategik
2) Kemampuan
pembinaan wilayah
3) Kemampuan
lawan subversi
4) Kemampuan
lawan berusuhan massal
5) Kemampuan
lawan teror
6) Kemampuan
pengamatan laut
7) Kemampuan
pengintaian dan perondaan lepas pantai
8) Kemampuan
peperangan laut
9) Kemampuan
peperangan darat
10) Kemampuan
pengamatan udara
11) Kemampuan
pertahanan udara
12) Kemampuan
penyerangan udara
13) Kemampuan
peperangan amfibi
14) Kemampuan
penyerbuan lintas udara
15) Kemampuan
peperangan lawan gerilya
16) Kemampuan
pemindahan strategi
17) Kemampuan
penertiban masyarakat
18) Kemampuan
penyelamatan masyarakat
19) Kemampuan
peperangan hukum
20) Kemampuan
peperangan wilayah
c. Sasaran
Program
Sektor Hankamnas dibagi 4 subsektor, yaitu :
Setiap subsector
terdiri dari program-program dengan sasaran-sasaran programnya sebagai yang
diutarakan berikut ini.
1) Subsektor
kekuatan pertahanan
Subsektor ini, meliputi
program-program berikut ini.
·
Program bala pertahanan wilayah. Program
ini menangani pembinaan kekuatan TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU yang menitikberatkan
pada kemampuan-kemampuan wilayah masing-masing.
·
Program bala pertahanan terpusat.
Program ini menangani pembinaan kekuatan TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU yang
menitikberatkan pada peningkatan kemampuan masing-masing secara nasional.
·
Program bala cadangan. Program ini menangani
pembinaan kekuatan cadangan dengan titik berat pada pembentukan satuan tempur,
angkutan, dan personalia militer cadangan golongan perwira.
·
Program intelijen dan komunikasi
terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan intelijen
strategi dan komunikasi strategi.
·
Program angkutan terpusat. Program ini
dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan-pemindahan strategik.
2) Subsektor
kekuatan keamanan
Subsektor ini, meliputi
program-program berikut ini.
·
Program kepolisian daerah. Program ini
melaksanakan pembinaan kemampuan kepolisian daerah.
·
Program kepolisian pusat. Program ini
untuk membina kepolisian pusat.
·
Program angkutan terpusat. Program ini
untuk peningkatan angkutan strategik Polisi.
·
Program bantuan keamanan masyarakat. Program
ini untuk pembinaan kekuatan bantuan keamanan masyarakat pada peningkatan
pembentukan berbagai jenis kepolisian khusus baik pemerintah maupun swasta.
·
Program intelijen kepolisian. Program
ini untuk meningkatkan kemampuan intelijen kepolisian.
3) Subsektor
dukungan umum
·
Program penelitian dan pengembangan.
Program ini, dimaksudkan untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan, antara
lain penyempurnaan doktrin Hankamnas serta kerja sama dengan lembaga-lembaga
penelitian lain.
·
Program pembekalan dan pemeriharaan
terpusat. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembekalan dan
pemeliharaan terpusat, seperti produksi senjata ringan, amunisi, bahan-bahan
peledak, alat-alat perhubungan, bekal perang, perbaikan berat, dan modifikasi
alat tempur.
·
Program pendidikan, kesehatan dan
kegiatan umum personalia. Program ini untuk meningkatkan kemampuan personalia
melalui pendidikan kejuruan/keahlian, pendidikan pembentukan personalia,
demiliterisasikan pegawai sipil, pendidikan perawatan personalia, penyaluran
personalia.
·
Program administrasi dan manajemen.
Program ini untuk meningkatkan kemampuan administrasi dan manajemen.
Pola dasar penggunaan kekuatan Hankamnas secara umum
diperlukan untuk suatu operasi tentang tepatnya kekuatan dan kelemahan. Segi
yang kuat dijadikan pancangan kaki dan dimanfaatkan seoptimal mungkin dengan
memberikan kekuatan kepada segi yang lemah untuk diperbaiki dan diperkuat
sehingga lambat laun dapat diperoleh kekuatan nasional yang seimbang dan
serasi. Dengan demikian, politik dan strategi Hankamnas akan memperhatikan dan
berpijak kepada situasi dan kondisi kekuatan yang riil. Pola dasar penggunaan
kekuatan Hankamnas yang ditujukan ke dalam mencakup kegiatan sebagai berikut:
1) Persuasif
Ialah usaha mengadakan penggalangan di segala bidang kehidupan
sosial dengan maksud untuk menumbuhkan pengertian tentang arah pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemerintah yang telah dituangkan di dalam GBHN dan Repelita.
2) Ancaman
Langsung
Tindakan yang menakut-nakuti dengan peringatan lisan ataupun
gerakan. Hal ini disertai dengan tindakan preventif secukupnya
sehingga dapat dikendalikan pada suasana persuasif.
3) Penghancuran
Merupakan tindakan terpaksa, setelah gagal menempuh semua jalan
dantidak mungkin lagi untuk mengembalikan pada suasana
persuasif. Dalam menghadapi lawan dari luar, tindakan keluar
dilakukan berdasarkan politik luar negeri yang bebas aktif untuk diabadikan kepada
kepentingan nasional, dengan sejauh mungkin mengadakan musyawarah sebelumnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Politik Hankamnas ialah asas, haluan, usaha serta
kebijakansanaan tindakan negara dalam bidan hankam tentang pembinaan
(perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
secara totalitas dari potensi nasional untuk mencapai tujuan Hankamnas dalam
rangka mencapai tujuan nasional.
Strategi
Hankamnas ialah tata cara untuk melaksanakan politik nasional untuk mencapai
tujuan Hankamnas. Pertahanan dan keamanan nasional bertujuan menjamin tetap
tegaknya negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
terhadap segala ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam
negeri dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional tersebut
diwujudkan dalam Sishankamrata yang bersifat kerakyatan, kesemestaan dan
kewilayahan. Dalam upaya mencapai tujuan Hankamnas, yang dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara digunakan landasan pemeliharaan atau
prinsip dasar yaitu jaminan terhadap ketidakpastian masa depan, bersandar
kepada kemampuan diri sendiri, politik bebas aktif.
DAFTAR PUSTAKA
- http://www.google.co.id/
- http://www.azys99.blogspot.com/
Download Word Document Makalahnya Disini (III) KLIK
2 komentar:
izin copi gan,, saya cantumkan sumbernya,, terima kasih
The Star Gold Coast Hotel and Casino - KT Hub
The Star 김해 출장안마 Gold Coast 통영 출장샵 Hotel 남양주 출장샵 and Casino offers guests 강원도 출장샵 the ultimate in luxury with amenity-laden rooms, 서산 출장마사지 suites, exciting restaurants, a full-service spa,
Posting Komentar